Perpanjangan Paspor
Persyaratan Umum :
- Mengisi formulir paspor/splp*
- Membawa paspor lama
- Fotokopi paspor lama (halaman identitas dan halaman visa/permit)*
- Memiliki ijin tinggal di Malaysia lebih dari 6 bulan
- Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pekerja sektor non formal : maid, baby sitter) atau surat rekomendasi dari perusahaan (untuk pekerja sektor formal) atau surat rekomendasi dari kampus/sekolah (untuk pelajar)*
- Membawa fotokopi asuransi (insurance) sebanyak 1 (satu) kopi (untuk pekerja sektor non formal : maid, baby sitter)
- Mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (bagi pekerja sektor non formal : maid, baby sitter)*
Biaya :
- Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
- Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75
Keterangan (*) :
- Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload disini.
- Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
- Kontrak kerja dapat di download disini.
Prosedur Perpanjangan Paspor
- Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
- Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
- Mengambil nomor antrian.
- Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
- Setelah dif oto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
- Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
- Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
- Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.